JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mewajibkan aturan ganjil genap di area lalu lintas padat, untuk membatasi volume kendaraan yang melintas dan mencegah terjadinya kemacetan. Aturan gage akan berlaku selama 5 hari kerja, mulai pagi ini, Senin (11/12/2023) sampai Jumat (15/12/2023). Waktu pelaksanaannya dibagi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kewajiban mengisi MDAC bagi warga asing tersebut, berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang, berdasarkan informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia. "Pengisian MDAC ini akan diwajibkan mulai 1 Januari 2024, kecuali kategori-kategori yang dijelaskan," bunyi informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia, Kamis (7/12/2023). Berita Terbaru. SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Negara Mana Saja? Ditulis oleh Tim Konten SEVA. . November 16, 2022. Sudah tahu kalau SIM Indonesia bisa dipergunakan untuk berkendara di luar negeri? Ini deretan negara yang dapat menerimanya! SIM Indonesia ternyata bisa juga loh dipergunakan sebagai surat izin mengemudi internasional. SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri. Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama negara-negara anggota ASEAN. Jadi, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional. Secara hukum dalam perjanjian yang diterbitkan ASEAN, SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN. Mulanya, hanya ada beberapa negara ASEAN yang ikut serta seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. K1JtZ.

sim indonesia berlaku di malaysia