dapatdibedakan menjadi beberapa karakteristik, diantaranya, Warna yang . dapat memberi efek aktif: seperti merah, orange, kuning lembut dan turunannya dapat memberi kesan intelektual dan semangat; Warna yang dapat memberi efek relaksasi: Warna seperti biru, hijau dan turunannya dapat member kestabilan serta meningkatkan konsentrasi; Warna
Jakarta Demokratis Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) di Sentul, Bogor, Jawa Barat,
Jakarta-. Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto blak-blakan menceritakan keputusannya yang memilih masuk ke kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski banyak yang mengejek namun Prabowo mengaku keputusannya tersebut tidak salah. " We are on the right track, kita menuju apa yang harus kita sampai.
25 Berdasarkan tanggung jawab atas pelaksanaan eksekutif, maka kabinet dapat dibedakan menjadi. a. kabinet presidensial dan kabinet parlementer b. kabinet koalisi dan kabinet nasional c. kabinet partai dan kabinet nasional d. kabinet parlementer dan kabinet ekstraparlementer e. kabinet parlementer dan kabinet nasional Jawaban: a
TipeTipe Kabinet ~ Untuk menjalankan kekuasaan eksekutif, biasanya pemerintah membentuk kabinet atau dewan menteri. Tipe-tipe kabinet dapat dibedakan menjadi 2 yaitu : Kabinet ministeril, yaitu kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri, sedangkan kepala negara tidak dapat diganggu gugat (The king can do no
VMeZjp. Melanjutkan tulisan Contoh Soal UAS PKN Kelas XII Semester 1 Beserta Jawabannya PG dan Essay bagian pertama soal nomor 1-15, bagian kedua berisikan soal nomor 16 sampai dengan 30. 16. Konsep pemisahan trias politika atau pemisahan kekuasaan adalah.... a. tidak ada hubunan satu sama lain antarlembaga negara b. presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan c. presiden dan parlemen bekerja sama di dalam membuat UU d. presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen e. parlemen tidak dapat dibubarkan oleh presiden Jawaban c 17. Negara Indonesia pernah menerapkan bentuk negara serikat, yaitu pada.... a. pemerintahan Orde Lama b. pada masa berlakunya Konstitusi RIS c. pada masa berlakunya UUDS 1950 d. setelah berdirinya negara Republik Indonesia e. setelah pemilu 1950 Jawaban b 18. Di dalam sistem kerajaan, raja berfungsi sebagai.... a. kepala negara dan kepala pemerintahan dari negara tersebut b. penanggung jawab berbagai kehidupan berbagsa dan bernegara c. pelaksana pemerintahan tertinggi dari semua bidang kehidupan d. simbol pemersatu bangsa e. dapat membubarkan parlemen dan sebaliknya Jawaban d 19. Dalam menentukan sikap terhadap pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia, kita hendaknya.... a. berpedoman kepada sejarah ketatanegaraan kita b. menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan c. berpedoman kepada pengalaman berharga di masa lalu d. tidak mencontoh dan meniru negara besar saja e. sesuai dengan watak dan kepribadian sendiri Jawaban c 20. Sistem pemerintahan yang berada di suatu negara digunakan untuk... a. mencapai tujuan suatu negara b. mempertahankan suatu negara terhadap negara lain c. memperluas pengaruhnya terhadap negara lain d. menunjukkan identitas bangsa itu e. meingkatkan kualitas bangsa Jawaban a 21. Kita tidak dapat menutup pengaruh dari dunia luar, tetapi kita harus.... a. secara bersama-sama mengontrol pelaksanaan pemerintah b. terpengaruh dengan adanya sistem globalisasi c. menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi d. berada pada ciri khasnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945 e. menerima kemajuan iptek seluruhnya Jawaban c 22. Kemajuan suatu bangsa/negara yang sangat penting adalah sistem pemerintahan yang didukung oleh..... a. kekayaan alam yang melimpah b. pemerintahan yang stabil, kuat, dan dinamis c. angkatan perang yang canggih d. kepribadian pemimpin yang cerdas, bersih, dan jujur e. wilayah yang luas serta penduduk yang besar Jawaban d 23. Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan pribadi adalah bentuk pemerintahan... a. otokrasi b. demokrasi c. aristokrasi d. tirani e. monarki Jawaban d 24. Cyclus theory tentang bentuk pemerintahan dikemukakan oleh.... a. Plato b. Aristoteles c. Polybios d. Socrates e. Mac Iver Jawaban a 25. Dilihat dari siapa yang harus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas eksekutif, maka kabinet dapat dibedakan menjadi.... a. kabinet presidensial dan kabinet parlementer b. kabinet koalisi dan kabinet nasional c. kabinet partai dan kabinet nasional d. kabinet parlementer dan kabinet ekstraparlementer e. kabinet parlementer dan kabinet nasional Jawaban a 26. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga UUD 1945 merupakan.... a. suatu pernyataan kemerdekaan yang terperinci b. pokok kaidah negara yang fundamental c. pernyataan kedaulatan rakyat yang terperinci d. pernyataan kemerdekaan bangsa e. sumber tertib hukum negara Jawaban b 27. Berikut ini yang tidak berkaitan dengan masalah global adalah.... a. pengungsi b. bunuh diri c. kependudukan d. hak asasi manusia e. lingkungan hidup Jawaban b 28. Sebagai filter dalam kehidupan berbangsa dan bernegera, untuk menangkal arus negatif globalisasi adalah.... a. kebiasaan masyarakat b. nilai-nilai Pancasila c. pandangan para ahli d. tradisi dan rutinitas e. sikap pemimpin bangsa Jawaban b 29. Berikut ini merupakan kriteria kebudayaan asing yang diharapkan masuk dan berkembang di Indonesia adalah kebudayaan asing yang.... a. mampu membawa harum nama Indonesia di dunia b. dapat bersaing dengan kebudayaan nasional c. memiliki kesamaan dengan kebudayaan nasional d. berbeda dengan kebudayaan nasional e. menjujung tinggi budi pekerti dan adab manusia Jawaban e 30. Trias politika adalah teori pengembangan kekuasaan menurut.... a. John Locke b. Rousseau c. Thomas Hobbes d. Montesquie e. Machiavelli Jawaban d Lanjut ke soal nomor 31-40 => Contoh Soal UAS PKN Kelas XII Semester 1 Beserta Jawabannya PG dan Essay ~ Part-3 Thanks for reading Contoh Soal UAS PKN Kelas XII Semester 1 Beserta Jawabannya PG dan Essay ~ Part-2
Sistem Pemerintahan di Berbagai NegaraMustahil suatu organisasi dapat menjalankan kekuasaannya untuk mewujudkan tujuan tanpa menggunakan suatu sistem. Sistem menunjuk pada pola hubungan antar berbagai unsur yang merupakan satu kesatuan yang pula negara sebagai suatu organisasi dalam menjalankan pemerintahannya dengan menggunakan suatu sistem tertentu yang disebut sistem pemerintahan. Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau kegiatan pemerintah dalam menjalankan tugasnya mencapai tujuan pemerintahan adalah bagaimana pemerintah suatu negara dijalankan yang mengatur bekerjanya komponen komponen dalam negara itu, baik lembaga legeslatif, eksekutif, maupun yudikatif / alat kelengkapan negara dalam menjalankan tugasnya mencapai tujuan pemerintahan menunjuk pada pembagian kekuasaan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara terutama antara lembaga legeslatif, eksekutif dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Pembagian kekuasaan dalam sebuah negara mengenal dua macam pembagian organisasi pemerintah yaitu 1. Pembagian organisasi pemerintahan menurut garis horizontalMerupakan pembagian kekuasaan terhadap lembaga lembaga Negara berdasarkan pada jenis atau macam tugas yang harus dilakukan dalam sebuah negara. Pembagian ini melahirkan sistem Pembagian organisasi pemerintahan menurut garis vertikalPembagian kekuasaan menurut organisasi pemerintahan vertikal adalah pembagian kekuasaan Negara dalam kekuasaan pemerintahan pusat badan daerah. Pembagian ini menentukan apakah menganut sistem desentralisasi atau dari model hubungan antara lembaga lembaga Negara, khususnya lembaga legeslatif dan eksekutif, sistem pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua yaitu sistem pemerintahan parlementer dan presidensil. Dengan demikian sistem pemerintahan menjawab pertanyaan tentang Siapa pemegang kekuasaan pemerintahanKepada siapa pemegang kekuasaan pemerintahan itu harus dipertanggungjawabkanBagaimanakah hubungan kekuasaan eksekutif dan legeslatifMacam-macam Sistem PemerintahanSistem pemerintahan yang berlaku pada negara demokrasi pada umumnya dibedakan menjadi dua yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan Pemerintahan ParlementerSistem pemerintahan parlementer adalah suatu sistem pemerintahan dimana hubungan negara eksekutif dan legeslatif terdapat hubungan yang sangat erat yang saling pengaruh eksekutif disebut dengan kabinet dan lembaga legeslatif disebut ini mempunyai ciri sebagai berikut Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemenSusunan kabinet dan programnya berdasarkan pada suara mayoritas dalam parlemenKabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dan sebaliknya parlemen dapa dibubarkan oleh kabinetKedudukan kepada negara dan kepala pemerintahan terpisah, tidak berada pada satu tanganPresiden adalah sebagai Kepala Negara yang tidak dapat diganggu gugat dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kebijakan yang diambil oleh ini dilaksanakan di Inggris, Eropa Barat, India, Perancis, Belgia, Belanda, Indonesia dan beberapa negara Asia Sistem Pemerintahan ParlementerSistem Pemerintahan PreisdensiilSuatu sistem pemerintahan dimana hubungan antara legislatif dan eksekutif tidak seerat dalam sistem parlementer. Kedua lembaga baik eksekutif maupun legeslatif tidak ada hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan kedudukan lembaga eksekutif bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga legeslatif sistem ini mempunyai ciri sebagai berikutPresiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahanPresiden dibantu oleh para menteri. Menteri-menteri diangkat tunduk dan bertanggung jawab kepada PresidenPresiden dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen maupun sebaliknyaMasa Jabatan Presiden tertentu sesuai dengan ketentuan konstitusiSistem ini dipakai di Amerika Serikat, Negara-negara Amerika kecuali Kanada, Philipina dan dua sistem tersebut di atas terdapat beberapa bentuk dan variasi yang disebabkan karena situasi dan kondisi yang berbeda beda pada suatu negara, sistem ini disebut Quasi presidensiil dan quasi parlementerContohnya Perancis dan beberapa negara bekas jajahan Perancis di Afrika. Presiden adalah kepala negara, namun dapat bertindak sebagai perdana menteri pada saat tertentu jika jabatan perdana menteri kosong karena dijatuhkan Sistem Pemerintahan PresidensiilKelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensiil dan ParlementerKelebihan Sistem Pemerintahan PresidensiilSistem check and balance dapat menghasilkan keseimbangan antar organ yang diberi tugasMencegah kekuasaan absolutKedudukan badan eksekutif lebih stabilPenyusunan program mudah disesuaikan dengan jangkÄ… waktu Sistem Pemerintahan PresidensiilSetiap keputusan adalah hasil tawar menawar antara legislatif dan eksekutif, sehingga kurang tegasPengambilan keputusan relatif lebih Sistem Pemerintahan ParlementerKabinet dalam menjalankan pemerintahan sangat berhati-hati karena kuatnya pengawasan oleh parlemen, bahkan sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik lebih jelasPembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan Sistem Pemerintahan ParlementerDapat terjadi kabinet cenderung mengendalikan parlemenKelangsungan kabinet tidak dapat ditentukan masa berakhirnya, karena sewaktu-waktu dapat dijatuhkanParlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Kedudukan badan eksekutif/ kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada umumnya, sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga kategori diantaranya adalah sistem pemerintahan presidensial presidential system, sistem pemerintahan parlementer parlementary system dan sistem pemerintahan campuran mixed system atau hybrid system seperti yang dikemukakan oleh Prof. Jimly Ashidique, Walaupun ada pula yang menyatakan adanya tipe sistem pemerintahan kolektif dan sistem pemerintahan monarki seperti yang dikemukakan oleh Prof. Denny Indrayana. Tentunya banyak perbedaan, kelebihan serta kelemahan dalam masing-masing tipe dan penggunaannya pun harus menyesuaikan dengan kondisi dalam suatu negara. Namun, dalam tulisan kali ini akan membahas lebih mendalam mengenai tipe yang kedua yakni sistem pemerintahan parlementer dari sisi pembentukan kabinet. Secara umum, prinsip dasar dalam sistem pemerintahan parlementer adalah hubungan antara eksekutif dan legislatif yang saling bergantung satu sama lain. Sifat dan bobot “ketergantungan” ini berbeda dari satu negara dengan negara yang lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif. Oleh karena itu, ada semacam hubungan kausalitas yang sangat erat antara eksekutif dan legislatif dalam sistem pada keseimbangan antara eksekutif dan legislatif seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, akan lebih “balance” jika kabinet itu merupakan bentukan dari satu partai besar yang menang dalam pemilu legislatif atau di suatu negara yang hanya berlaku sistem dwi partai. Namun, ada peluang besar bagi kabinet dan juga partai penguasa parlemen dalam hal monopoli kekuasaan. Pemikiran ini sejalan dengan yang dikemukakan Van der Pot seperti yang dikutip dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik yakni, beberapa negara, seperti Negeri Belanda dan negara-negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dielakkan suatu “dualisme antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat”. Seperti yang kita ketahui, dalam sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan baik dari segi fungsi, kewenangan maupun aktor yang mengisi jabatan tersebut. Umumnya kepala negara dijabat oleh Presiden negara republik dan Raja atau dengan sebutan lain negara monarki. Sedangkan kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri yang dipilih langsung berdasarkan partai pemenang pemilu legislatif atau koalisi partai dalam legislatif. Pemerintah atau kabinet terdiri dari para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Dalam menentukan kabinet, perdana menteri memiliki hak prerogatif dalam menyusun kabinet dengan memerhatikan usulan atau pertimbangan parlemen terutama partai yang memilih atau mendukung perdana menteri. Kabinet dalam sistem ini adalah para menteri yang rangkap jabatan hanya dalam sistem pemerintahan parlementer. Artinya, menteri-menteri dalam kabinet ini harus merupakan anggota parlemen dan hal ini berbeda dengan asas “trias politika”, yang mana dalam asas ini tidak mengenal rangkap jabatan dalam tiga cabang lembaga tinggi negara yang ada eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam sistem ini pula, eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif yang walaupun pada hakikatnya eksekutif dipilih oleh rakyat secara tidak langsung melalui wakil-wakil mereka di parlemenPembentukan kabinet dalam sistem pemerintahan parlementer tentu tidak sederhana, melainkan banyak langkah dan proses yang rumit serta “cost” yang mahal agar dapat membentuk kabinet yang akan menjalankan orde/era/rezim dalam suatu pemerintahan. Di mulai dari pemilu legislatif yang merupakan rangkaian dari proses tersebut, partai-partai yang akan bertarung dalam pemilu mulai sibuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kesuksesan partai mereka. Di awali dengan penyampaian visi dan misi, memperkenalkan kader-kader partai calon legislatif hingga program partai yang akan diwujudkan apabila partai tersebut menang dalam pemilu. Partai pemenang adalah partai yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu. Selanjutnya, partai pemenang bisa disebut sebagai partai pemerintah apabila mendapat dukungan suara rakyat sebanyak 50% + 1 atau lebih dan memiliki kewenangan membentuk kabinet parlementer secara penuh. Namun, apabila suara partai pemenang kurang dari syarat yang ditentukan yakni < 50% + 1, maka diperlukan“koalisi”.Masa jabatan kabinet tidak mutlak ditentukan dalam satu periode atau waktu tertentu melainkan atas dasar legitimasi dari parlemen yang memilih atau mendukung kabinet tersebut, seringkali disebut sebagai “mosi tidak percaya”. Sederhananya, jika mayoritas dukungan dalam parlemen tidak berkenan dengan hasil kerja kabinet atau kabinet melanggar konstitusi atau bahkan melakukan pelanggaran terhadap “kontrak politik” jika terjadi koalisi, maka kabinet dapat dibubarkan dan berimplikasi pula pada parlemen sebab parlemen juga tidak memiliki legitimasi lagi. Kabinet parlementer yang dibentuk berdasarkan kemenangan satu partai akan memiliki tingkat kebebasan yang lebih banyak dalam menentukan kebijakan sebab tidak terlalu banyak kompromi yang dilakukan dengan partai lain. Sebaliknya, jika kabinet dibentuk atas dasar koalisi, maka kebijakan, program ataupun kegiatan eksekutif akan dilaksanakan dengan hati-hati sebab tingkat pengawasan yang maksimal dari parlemen dan juga kontrak politik yang harus dipatuhi oleh partai-partai yang berkoalisi. Namun, dalam hal pembubaran parlemen, yang memiliki kekuasaan tersebut hanya Presiden atau Raja selaku kepala negara dalam perannya sebagai penegak bila terjadi pertentangan antara parlemen dan kabinet dengan memerhatikan usulan/pertimbangan perdana menteri. Hal semacam ini pernah terjadi di Negeri Belanda. Jika terjadi pembubaran kabinet, baik dibubarkan oleh parlemen atau implikasi dari pembubaran parlemen maka akan terjadi krisis dalamranah eksekutif. Akan tetapi, dalam sistem parlementer krisis semacam ini telah diperhitungkan sehingga dapat dibentuk kabinet ekstra-parlementer oleh formatur kabinet. Formatur kabinet ini ditentukan oleh Presiden yang biasanya formatur secara langsung akan menjadi perdana menteri dalam kabinet ekstra-parlementer ini. Dalam kabinet ekstra parlementer ini, formatur kabinet akan memiliki cukup peluang untuk menyusun kabinet berdasarkan profesionalitas atau keahlian yang dibutuhkan dalam menjalankan pemerintahan sementara tanpa menghiraukan dukungan partai. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada menteri yang berasal dari partai politik, namun dianggap tidak dalam tugas mewakili hal kewenangan dan kebijakan, kabinet ekstra-parlementer biasanya memiliki keterbatasan. Artinya, hanya terbatas dalam menyelesaikan masalah-masalah yang beberapa macam kabinet ekstra-parlementer Kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang Kabinet Kabinet Nasional, yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari pelbagai golongan masyarakat. Kabinet semacam ini biasanya dibentuk dalam keadaan krisis, dimana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional. Tentu dalam setiap sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara diseantero dunia memiliki kelebihan dan kelemahan dalam pelaksanaannya. Sama halnya dengan sistem pemerintahan yang saat ini menjadi fokus pembahasan tulisan ini. Kelemahan dalam kabinet pemerintahan parlementer ini, yakni kabinet mudah goyah dan kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa di tentukan oleh masa jabatannya karena sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh dapat mengendalikan parlemen. Sebab, menteri-menteri dalam kabinet adalah kader partai politik yang menguasai parlemen dan memiliki pengaruh besar dalam partai sehingga anggota kabinet dapat mengusai terjadi ketegangan atau tidak ada titik temu deadlock dalam suatu kebijakan antara menteri dengan parlemen, maka menteri tersebut dapat secara mudah untuk diganti walaupun yang diperjuangkan adalah untuk kesejahteraan rakyat. Sedangkan kelebihan dalam kabinet pemerintahan parlementer ini, yaitu setiap pembuatan kebijakan atau keputusan dapat secara cepat ditangani sebab tidak terlalu banyak kompromi politik yang dilakukan karena adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif partai pemenang pemilu legislatif. yang kuat dari parlemen, sehingga kabinet akan berhati-hati dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan walaupun cepat namun tetap memerhatikan kecermatan dan tanggung jawab antara pembuatan dan pelaksanaan kebijakan jelas. Artinya, ranah pembuatan oleh parlemen sebagai pembuat produk hukum dan kabinet sebagai pelaksana sistem pemerintahan tentu memiliki kelebihan dan kelemahan seperti yang telah diuraikan sebelumnya dalam konteks kabinet dalam sistem pemerintahan parlementer. Begitu juga dengan kriteria dalam sistem tersebut yang harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di negara yang akan menerapkan sistem pemerintahan, tidak terkecuali dengan sistem pemerintahan parlementer. Namun, tidak selamanya setiap negara harus menerapkan salah satu sistem yang secara teoretik telah digunakan oleh negara-negara maju di belahan dunia ini. Lebih tepat adalah ketika masing-masing negara menggunakan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi negaranya dalam arti sistem yang telah dikenal di dunia, sehingga kelemahan dari setiap sistem itu bisa diminimalisasi dengan baik. Terutama untuk konteks Indonesia hari ini yang benar-benar harus diperbaiki mulai dari sistem hingga aktor yang berperan dalam sistem tersebut. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat serta dapat memperluas wawasan kita bersama. Lihat Politik Selengkapnya
Tipe-Tipe Kabinet ~ Untuk menjalankan kekuasaan eksekutif, biasanya pemerintah membentuk kabinet atau dewan menteri. Tipe-tipe kabinet dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Kabinet ministeril, yaitu kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri, sedangkan kepala negara tidak dapat diganggu gugat The king can do no wrong. Contoh Inggris, Belanda, Indonesia masa UUDS '50 dan sebagainya. dan Kabinet presidensial, Kabinet presidensial adalah kabinet yang pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan dipegang oleh presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab atas segala jalannya pemerintahan, melainkan bertanggung jawab presiden. Contoh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan lain-lain. Sedangkan Berdasarkan ukuran "ada atau tidaknya campur tangan" DPR dalam kabinet, maka kabinet dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Kebinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukannya dicampuri oleh parlemen, teruama oleh fraksi-fraksi yang mempunyai suara mayoritas. Artinya, dengan memerhatikan serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen. Pada umumnya, suara matoritas diparlemen akan mendapatkan kedudukan kuat dalam kabinet yang akan dibentuk. Kabinet Extra Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukannya "diluar campur tangan parlemen". Artinya, tanpa memperhatikan serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen. Berdasarkan "siapakah yang akan menjadi menteri" kabinet dapat dibedakan menjadi 3 yaitu Kabinet partai, yaitu kabnet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang menguasai suara terbanyak di parlemen. Kabinet Koalisi, yaitu kabinet yang menteri-meterinya berasal dari beberapa partai. yang secara bersama-sama menguasai kursi terbanyak diparlemen. dan Kabinet nasional, yaitu kabinet yang menteri-menterinya terdiri dari orang-orang yang berasal dari seluruh partai yang mempunya fraksi-fraksi di parlemen. Baca juga Jenis Partai Menurut Komposisi Keanggotaan dan Orientasinya Jenis Partai Menurut Dasar Pembentukan dan Sikap Dalam Suatu Negara Penjelasan Mengenai Sistem Multipartai Multi Party System Pejelasan Mengenai Sistem Dwipartai Two Party System Sistem Satu Partai atau Partai Tunggal One Party System
Negara demokrasi adalah negara yang menganut sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara. Demokrasi sendiri merupakan sebuah bentuk sistem politik suatu negara dan juga merupakan budaya politik suatu bangsa. Secara etimologis istilah demoikrasi berarti pemerintahan oleh rakyat demos berarti rakyat; kratos berarti pemerintahan.Menurut Frans Magnis Suseno suatu negara disebut demokratis bila terdapat 5 gugus dalam negara tersebut yaitu meliputi negara hukum, kontrol masyarakat terhadap pemerintah, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Dan untuk mengetahui bentuk-bentuk demokrasi dapat dilakukan dengan pendekatan dari berbagai sudut pandang yaitu dari sudut pandang “titik tekan” yang menjadi hal ini demokrasi dapat dibedakan menjadi 3 yaitu Demokrasi Formal yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa adanya upaya untuk menghilangkan kesenjangan dalam bidang sudut pandang “cara penyaluran” kehendak sudut pandang kehendak rakyat demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk yaituDemokrasi perwakilan atau demokrasi representati yaitu rakyat menyalurkan kehendaknya, dengan memilih wakil- wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan perwakilan dengan sistem referendum,yaitu gabungan dari demokrasi langsung dan demokrasi sudut pandang tugas-tugas dan hubungan antara alat-alat perlengkapan dengan sistem parlementer, yaitu dalam demokrasi dengan sistem parlementer tersebut hanya badan legislatif saja yang dipilih rakyat, sedangkan badan eksekutif / kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan dibentuk berdasarkan dukungan suara terbanyak yang terdapat dalam DPR atau di dengan sistem pemisahan kekuasaan kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatifDemokrasi dengan sIstem referendum, yakni demokrasi perwakilan dengann kontrol rakyat secara langsung terhadap wakil-wakilnya di pada era sekarang Pada saat ini bisa dikatakan bahwa demokrasi di indonesia sedang tidak berjalan dengan baik karena Indonesia mengalami kemunduran dalam bidang politik, ekonomi dan sebagainya. Dan secara substansi demokrasi Indonesia menjadi elitis dan dijalankan oleh kekuatan oligarki yang cukup kuat, dimana kondisi tersebut mengakibatkan timbulnya “demokrasi tanpa demos” . Demokrasi tanpa demos menjadi cermin demokrasi di indonesia pada saat ini, dimana hal tersebut mempunyai karakteristik sebagi berikut Lemahnya pelaksanaan checks and balances. Dalam hal ini da[at dilihat dari lemahnya peran partai, DPR, kehakiman, dan lain sebagainya di hadapan eksekutif. Meredupnya sikap kritis civil society, baik pers, LSM, akademisi, dan sebagainya sebagai mitra pemerintah dan membungkam kalangan aktivis. Kepemimpinan nasional yang tidak membawa pencerahan dalam berpolitik. Lemahnya penerapan nilai-nilai demokrasi, baik pada level elite ataupun hukum yang masih pilih-pilih dalam menegakkan keadilan. Memudarnya partisipasi rakyat yang otonom dan genuine. Hal ini ditandai dengan semakin maraknya politik uang, manipulasi informasi, dan beroperasinya buzzer secara kebebasan berekspresi demi stabilitas politik yang ditandai dengan meningkatnya pendekatan keamanan dan “de-demokratisasi internal” pada lembaga-lembaga pemilu dan pilkada yang sarat dengan manipulasi dan politik uang. Repolitisasi birokrasi dan aparat untuk kepentingan penguasa, terutama dalam kontestasi diskriminasi politik atas nama SARA Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dan rasa sebagai negara yang demokratis, maka negara harus mengakomodasi aspirasi atau suara rakyat khususnya pada kaum minoritas karena dalam sistem demokrasi rakyat memegang kekuasaan penuh atas pemerintahan yang dijamin secara konstitusional. Serta menjadikan legitimasi sebagai salah satu tolak ukur dalam menjalankan prinsip demokrasi, karena legitimasi merupakan representasi dari suara rakyat yang seharusnya dijadikan referensi utama oleh negara dalam menentukan pemimpin.
kabinet dapat dibedakan menjadi